Letak persoalannya adalah Negeri ini mau tidak negara ini dibagi ke dalam sistem ‘negara’ bagian/serikat atau tetep sebagai negara kesatuan. Kalau masih ragu-ragu dalam menetapkan keputusan ini secara defacto maupun dejure, maka persoalan PILKADAL (pemilihan kepala daerah langsung) akan TERUS RICUH.
Bukan hal mustahil, RIS itu pernah ada dan terbentuk namun sejarah menunjukan bahwa ini menimbulkan rawan desintegrasi.
Dengan otonomi, sistem desentralisasi sekarang ini, sepertinya merupakan sistem banci(ambigu), dimana daerah ingin ‘otonom’ namun ANGGARAN tetep MINTA-2 ke PUSAT.
JANGAN LIEUR MIKIRAN NAGARA KUSABAB LIEUR MIKIRAN NASIB BANGSA/DIRI
Selasa, 11/01/2011 12:01 WIB
Pemilihan Gubernur dan Letak Sistem Otonomi Daerah
Said Zainal Abidin – detikNews
Jakarta – Sistem pemerintahan daerah di Indonesia sepanjang waktu bergerak seperti pendulum, sekali bergerak ke kiri dan sekali lagi beralih ke kanan. Sekali mengarah ke sentralisasi, lain kali bertukar ke arah desentralisasi. Tidak pernah habis-habisnya. Akibatnya, sebagian besar waktu habis dalam perdebatan yang mengakibatkan pemborosan tenaga, pikiran dan uang.
Setelah beberapa lama kita melaksanakan sistem desentralisasi, di mana kepala daerah termasuk gubernur dipilih langsung oleh rakyat, akhir-akhir ini timbul wacana, agar gubernur cukup dipilih oleh DPRD. Alasan yang dipakai, agar money politics dapat dibendung, dan mudah diawasi karena jumlah yang terlibat tidak banyak. Apakah benar demikian? Persoalannya, ketika reformasi tahun 1998 dan 1999 diluncurkan, ide untuk menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada rakyat adalah juga didasarkan pada alasan yang sama. Yakni agar jangan terjadi lagi money politics yang mengakibatkan banyak terjadi korupsi berjamaah dalam DPRD.
Pengalaman menunjukkan, bahwa korupsi tidak berkurang karena sedikit jumlah orang yang terlibat. Dalam Era Orde Baru, sebelum sistem pemilihan kepala daerah dilakukan melalui pemilihan umum, yang paling sering terjadi adalah korupsi berjamaah melalui konsinyasi anggota DPRD di hotel-hotel mewah yang diikuti dengan ikrar bersama para anggota DPRD untuk memilih calon tertentu. Maka itu diharapkan agar dengan menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada rakyat banyak, konsinyasi itu akan dapat hilang. Kalaupun dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat masih terdapat money politics, yang menerima uang adalah rakyat banyak. Mudah dipahami, menyuap orang banyak jauh lebih sulit daripada menyuap 50-100 orang anggota DPRD.
Sistem pemilihan langsung kepala daerah adalah cara yang terbaik untuk menghindarkan dan mengurangi potensi korupsi. Sistem pemilihan langsung merupakan perwujudan sistem demokrasi yang diejawantahkan melalui sistem otonomi daerah. Mengembalikan wewenang pemilihan gubernur atau kepala daerah kepada DPRD adalah suatu kemunduran dan menciderai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Persoalan yang sekarang terdapat didaerah-daerah sebenarnya bukan pada sistem pemilihan kepala daerah oleh rakyat, tetapi pada letak otonomi daerah. Seperti apa yang kami uraikan dalam tulisan ‘Menjawab Sebuah Tantangan Masa Depan Bangsa’ ( Jurnal NEGARAWAN, Edisi NO 17/ Agustus 2010, hal 161 – 174 ) letak otonomi daerah seharusnya bukan di tingkat kabupaten / kota, tetapi di tingkat provinsi. Ini disebabkan karena pelaksanaan sistem otonomi daerah di tingkat kabupaten/kota mempunyai berbagai kelemahan dibandingkan dengan sistem otonomi daerah di tingkat provinsi. Kelemahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sumberdaya aparatur ditingkat kabupaten/kota relatif lebih lemah dibandingkan dengan mereka yang terdapat pada tingkat ibukota provinsi.
2. Kematangan rakyat dalam politik dan wawasan nasional di tingkat kabupaten relatif lebih rendah dibandingkan dengan keadaan yang ada di tingkat provinsi.
3. Skala ekonomi yang mungkin dikembangkan di tingkat kabupaten/kota lebih kecil dibandingkan dengan yang dapat dikembangkan dalam wilayah provinsi.
4. Koordinasi gubernur terhadap bupati/walikota juga menjadi sulit karena gubernur tidak memiliki kewenangan langsung terhdap bupati/walikota.
5. Pemilihan gubernur oleh DPRD menurunkan legitimasi gubernur sebagai kepala daerah dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap pejabat dari berbagai instansi yang ada dalam wilayah atau yurisdiksi administrasi provinsi tersebut.
Sebab itu sewajarnyalah untuk segera mempertimbangkan kembali letak titik berat otonomi daerah di Indonesia. Yakni dengan menempatkan sistem otonomi daerah hanya di tingkat provinsi dan menjadikan kabupaten/kota sebagai daerah dekonsentrasi di bawah koordinasi gubernur/kepala daerah, di mana bupati/walikota dipilih oleh DPRD, bukan sebaliknya.
*) Said Zainal Abidin adalah ahli manajemen pembangunan daerah dan kebijakan publik, Guru Besar STIA LAN, sekarang penasihat KPK.
(vit/vit)